mariacreativity
  • Home
  • Kidsclopedia
  • BooksDiction
  • WorkLedge
  • Travelography
  • LifeCoaster
  • Contact
  • Home
  • Kidsclopedia
  • BooksDiction
  • WorkLedge
  • Travelography
  • LifeCoaster
  • Contact

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

7/20/2020

0 Comments

 
Disclaimer
Tidak ada niat sama sekali bagi saya untuk menceritakan masalah-masalah pribadi atau aib dan membaginya ke umum. Saya tahu itu sangat dilarang dalam agama Islam. Dan saya tau akan seperti apa komentar bagi anda yang belum pernah mengalami kasus yang serupa. It’s ok.
Saya sudah pernah merasakan tinggal sendiri dalam kegelapan, saat saya terseok-seok sendirian mencari tahu masalah Aidan, dengan semua orang menunjuk salah ke saya. Perlahan saya keluar dari kegelapan diri saya saat saya mulai menemukan orang-orang yang mempunyai kasus serupa, komunitas orang tua dengan anak sempurna ciptaan Allah, dalam versi yang berbeda. Saat saya bisa menangis hanya mendengarkan cerita mereka – karena rupanya kami tidak sendiri. Diluar sana ada ibu-ibu yang juga mencoba survive dengan segala cara membesarkan anak special mereka. Selalu bersyukur dan tegar, berdiri menghadang apapun, demi anak mereka, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang Allah berikan.
Pun sama dengan kasus ini. Saya tidak malu menyatakan diri sebagai korban KDRT. Saya tidak malu menyatakan diri “I need a help”. Saya memerlukan bantuan. Tidak seharusnya seorang istri harus diam sendiri menangis menderita dan ketakutan dalam kesendirian. Dengan tawanan “Anak”. Saya yakin anak-anak kita mencintai kita unconditionally. Seiring berjalannya waktu dan kedewasaan mereka akan mengerti bahwa hidup tidak selalu hitam dan putih. Mari saling menguatkan.
You are not alone.
Picture
Tidak pernah saya bayangkan suatu saat akan menelusuri artikel2 dan literatur serta menuliskan bab tentang permasalahan ini; KDRT. Kekerasan pada wanita yang naudzubillah sangat saya takuti. Sampai-sampai saya tidak berani berdoa berharap mempunyai anak perempuan, karena wanita seperti saya ini sangat rentan sebagai korban kekerasan. Dan satu fakta yang lebih menyedihkan lagi, seringkali KDRT dilakukan oleh orang terdekat korban. 
Tulisan ini saya rangkum dari beberapa artikel online, yang setidaknya menambah wawasan saya bahwa KDRT itu salah. Sebagaimanapun Islam memandang kedudukan laki-laki lebih dari perempuan, tidak menjadi alasan KDRT wajar dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri.

Pengantar

Beberapa ayat Alquran menjelaskan bagaimana kedekatan hubungan laki-laki dan perempuan (atau perempuan dengan laki-laki), misalnya dalam ikatan perkawinan (QS. al-Rum: 21, QS. al-Nisa’: 1, dan QS. al-Baqarah: 187). Ketiga ayat ini menginformasikan betapa dekatnya hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasar asal kejadian, bahwa perempuan dan laki-laki berasal dari asal yang sama, bahkan diri yang sama. Karena itu adanya rasa saling membutuhkan antara laki-laki dan perempuan dan adanya kecenderungan untuk hidup bersama, hal ini merupakan fitrah yang telah ada sejak awal penciptaan manusia. [https://www.google.com/amp/s/aceh.tribunnews.com/amp/2013/10/04/kedudukan-suami-istri-dalam-alquran]
 
Tuhan tidak menciptakan yang satu untuk mengeksploitasi yang lain, dan kebahagiaan yang satu di atas penderitaan yang lain, tetapi justeru dengan saling mengasihi dan menyayangi, mereka akan mendapatkan kedamaian. Pasangan suami-istri bukan hanya saling melengkapi, tetapi juga saling menjaga dan melindungi bahkan saling tergantung antara keduanya. Pernyataan ini memberikan kesan, tidak ada pihak yang dilebihkan atau diunggulkan atau hanya melindungi, sebagaimana tidak ada yang dijadikan subordinat, direndahkan atau hanya dilindungi. Dengan demikian laki-laki dan perempuan saling membutuhkan dan melengkapi, tidak ada yang dilabelkan dengan predikat superior dan inferior. [https://www.google.com/amp/s/aceh.tribunnews.com/amp/2013/10/04/kedudukan-suami-istri-dalam-alquran]

Apa sih KDRT itu?

Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga.
Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.
Disebutkan pula bahwa seorang perempuan dalam situasi mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak. 
Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan membagi ruang lingkup terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan atas 3 lingkup, yaitu di keluarga atau domestic, di masyarakat atau public domain serta dilakukan oleh negara atau state. Pembagian ruang lingkup ini yang kemudian menguak kejahatan yang selama ini tersembunyi dan ter-'lindungi' dari intervensi luar untuk membantu korban dari berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang terakhir ini dikenal dengan sebutan domestic violence atau kekerasan dalam rumah tangga.
Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan Undang-Undang mengenai domestic violence ini diantaranya Malaysia memberlakukan Akta Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia, Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Beberapa catatan atas penegakan hukum dan penerapan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT cukup memberikan gambaran bahwa upaya penghapusan KDRT merupakan upaya yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten. Penegakan hukum untuk menerapkan Undang-Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh konsititusi. Selain itu dibutuhkan pula kondisi penegakan hukum yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait

Fakta Kasus KDRT 

Kasus KDRT meningkat dimasa Pandemi Covid-19

Saya membaca sebuah artikel menarik yang membahas bahwa rupanya, ada keterkaitan juga antara pandemic Covid-19 dengan peningkatan kasus KDRT. Artikel ini ada di bbc.com: KDRT: Perempuan kian 'terperangkap' di tengah pembatasan sosial Covid-19, 'Saya tak mau menyerah tanpa perlawanan' pada: https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-52713350.amp
Bagi banyak orang, tinggal di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi hal yang paling vital untuk menekan penyebaran virus corona. Namun bagi sebagian perempuan, rumah bukanlah merupakan tempat yang aman.
Kebijakan pembatasan sosial selama pandemi virus corona dianggap melanggengkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menghambat penanganan kasus.
Picture
Hal serupa juga terjadi terhadap perempuan di berbagai negara, seiring penerapan pembatasan sosial maupun isolasi wilayah di belahan dunia lain. Merujuk laporan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (UN Women) jumlah kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat selama pandemi karena kekhawatiran akan keamanan, kesehatan, dan uang meningkatkan tensi dan ketegangan akibat kondisi kehidupan yang sempit dan terbatas.
Komnas Perempuan menyebut akar masalah dari KDRT adalah relasi kuasa yang timpang antara lelaki dan perempuan, dimana perempuan berada subordinat di bawah laki-laki. Di Indonesia yang masih kental dengan kultur patriarki, lelaki umumnya memiliki kontrol dan kuasa terhadap anggota keluarga yang lain.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menyebut isolasi selama pandemi Covid-19 membuat perempuan "terperangkap" semakin lama dengan pelaku kekerasan dan "tidak dapat mengakses perlindungan".

​Bagaimana tindak KDRT ini di Indonesia? Sejauhmana penegakan hukum terhadap UU Penghapusan KDRT diterapkan di negara kita?

Dari informasi yang diberitakan pada: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pidana/677-penegakan-hukum-kejahatan-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html, dalam lebih dari empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Fakta KDRT di Indonesia
Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai statistik nasional untuk tindak KDRT.  Pencatatan data kasus KDRT dapat ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disebut Komnas Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74% diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa tengah (4.878 kasus).
 
Lembaga-lembaga tersebut termasuk RPK [Ruang Pelayanan Khusus] atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian, Pusat Krisis Terpadu & Pusat Pelayanan Terpadu [PKT & PPT] di Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan, Women’s Crisis Centre (WCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan pendampingan bagi Korban serta Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
 
Data tahun 2007 Mitra Perempuan WCC mencatat 87% dari perempuan korban kekerasan yang mengakses layanannya mengalami KDRT, dimana pelaku kekerasan terbanyak adalah suami dan mantan suaminya (82,75%). Fakta tersbut juga menunjukkan 9 dari 10 perempuan korban kekerasan yang diampingi WCC mengalami gangguan kesehatan jiwa, 12 orang pernah mencoba bunuh diri; dan 13,12% dari mereka menderita gangguan kesehatan reproduksinya. Diagram-diagram berikut adalah Statistik kasus yang didampingi oleh Mitra Perempuan WCC (2004-2006).

​Penegakan Hukum Kasus KDRT

​Terdapat beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Di samping sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini, serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangaan dimulai
Penerapan Ancaman Pidana Penjara dan Denda
 
Dari hasil pemantauan terhadap kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.
Penerapan Pidana Tambahan
Hingga kini belum ada putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50 UU tersebut mengatur:
 
“Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
  • Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
  • Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.”
Putusan Pengadilan ini diharapkan menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak korban dan merespon kebutuhan untuk mencegah berlanjutnya ancaman tindak KDRT. Di samping itu juga ada kebutuhan untuk menyelenggarakan program konseling yang ditujukan untuk membimbing pelaku melakukan koreksi atas perbuatan KDRT yang pernah dilakukannya. Inisiatif untuk merancang program dan menyenggarakan konseling bagi pelaku KDRT sudah dimulai oleh Mitra Perempuan bekerjasama dengan sejumlah konselor laki-laki dari profesi terkait dan petugas BAPAS yang mempersiapkan modul untuk layanan konseling yang dibutuhkan.
 
Data di WCC mencatat bahwa sejumlah perempuan menempuh upaya hukum secara perdata dengan mencantumkan alasan tindak KDRT dalam gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Hal ini dipilih oleh mereka yang tidak bermaksud mempidanakan suaminya, namun memerlukan upaya hukum agar dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan oleh suaminya selama perkawinan.
Penerapan Perlindungan Bagi Korban oleh Pengadilan
 
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang beisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Pasal 29 UU ini mengatur:
”Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
a.      korban atau keluarga korban;
b.      teman korban;
c.       kepolisian;
d.      relawan pendamping;atau
e.       pembimbing rohani.”
 
 
Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM hingga tahun 2008 ini, baru satu Pengadilan Negeri di Jawa Tengah yang telah beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban, dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.

Bagaimana KDRT dalam Hukum Islam?

Picture
​Hukum suami memukul istri, saya rangkum dari artikel : https://www.google.com/amp/s/id.theasianparent.com/hukum-suami-memukul-istri/amp; maka, selain dilihat dari kacamata hukum, ​bagi umat muslim, sebenarnya bagaimana hukum suami memukul istri dilihat dari kacamata Islam?
Sebelum mengulas bagaimana hukum suami memukul istri dilihat dari kacamata Islam, Komnas Perempuan juga menemukan banyak pengaduan dan kasus kekerasan pada perempuan tidak tertangani dan terlindungi. Terutama yang terkait dengan kekerasan seksual. Hal ini disebabkan  karena ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat tentang kekerasan pada perempuan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual. Fakta ini tentu saja memprihantinkan, mengingat kasus kekerasan pada perempuan masih terus bergulir layaknya efek bola salju
Hukum suami memukul istri dilihat dari kacamata Islam
Dalam sebuah video Shihab dan Shihab, Quraish Shihab menjelaskan bahwa selama ini memang tidak sedikit masyarakat yang memiliki persepsi yang keliru dalam memandang perempuan. “Mereka banyak yang keliru jika menganggap Islam merendahkan perempuan, sehingga mengorbankan hak perempuan,” paparnya.
​

Bagaimana dengan hukum suami memukul istri? Apakah Islam membolehkannya? 
Di awal, Quraish Shihab mempertanyakan, apakah dalam mendidik, orangtua diperbolekan memukul? Ia pun mengatakan bahwa memang tidak bisa dipungkiri bahwa beberapa tahun lalu, memukul bisa dilakukan orangtua untuk tujuan mendidik. Namun kondisinya untuk saat ini tentu saja sudah berbeda. “Sekarang sudah jauh berkurang. Misalnya dalam perpeloncoaan yang menggunakan kekerasan dengan memukul, tentu tidak dibenarkan.”

“Tetapi, pada prinsipnya memang zaman dulu banyak yang menganggap memukul memang wajar. Ini hal pertama yang perlu dipahami. Kemudian, yang kedua, Islam memang membenarkan suami memukul istrinya, tapi jika kondisinya istri sudah melampaui batas,”

Apa yang dimaksud dengan melampaui batas?
Dikatakan oleh Quraish Shibab bahwa konteks melalui batas ini maksudnya apabila sebelumnya suami sudah menasehati istri lebih dulu, selanjutnya suami perlu memperlihatkan bahwa dirinya tidak menyukai sikap istrinya. Ketika kedua hal itu telah dilakukan pada istri namun memang belum ada perubahan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah suami perlu memperlihatkan membenci sikap sang istri. “Maka ini artinya memang ada tahap yang perlu dilakukan dulu. Baru setelah itu suami memang diizinkan memukul istrinya. Tapi, memukul pun ada syaratnya,” tegasnya
Syarat memukul istri dilihat dari kacamata Islam
“Nabi bersabda, saat memukul istri, ‘Jangan sakiti, jangan tampar wajah, jangan mencederai, pukulan tersebut sekadar pukulan yang tidak menyakiti istri,” tegas Quraish Shihab lagi. Disini juga dipertegas bahwa arti kata memukul perlu dipahami dengan bijak. Dikatakan olehnya, bahwa di dalam Al Quran sendiri juga dikatakan bahwa orang yang berjalan di muka bumi ini juga dinamai dengan memukul bumi. “Bahkan, seseorang yang mendendangkan lagu anaknya, juga disebut dengan memukul-mukul telinga anak,” ungkapnya
“Jadi sebenarnya, kata memukul tidak harus diartikan dengan pemahaman memukul yang selama ini kita pahami.”  Hal yang perlu diingat lainnnya, Nabi Muhammad juga bersabda bahwa:
​
"tidak ada orang yang memukul istrinya kecuali mereka yang gagal dalam hidupnya
."

Artinya apa? Kenapa disebut gagal? Karena suami sebagai kepala rumah tangga sesungguhnya bertugas untuk menjaga rumah tangganya sehingga keluarga hidup harmonis. Kalau dia memukul, berarti dia menjadi orang atau suami yang gagal.” 

Kesalahan suami; memukuli istri tanpa aturan

​Saya kutip dari: https://firanda.com https://firanda.com/360-suami-sejati-bag-15-diantara-kesalahan-suami-memukul-istri-tanpa-aturan.html: Syaikh Abdurrazaq Al-Abbad menjelaskan bahwa sebagian suami yang masih AWAM menyangka bahwa menampkan kekuatannya kepada sang istri sehingga menjadikannya takut adalah metode yang terbaik untuk mendidik sang istri. Sebagian suami langsung memukul istrinya jika melakukan kesalahan.
 
Memang benar bahwasanya Islam membolehkan untuk memukul istri sebagaimana firman Allah
 
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
 
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
 
Dan sebagian suami yang suka memukuli istrinya selalu mengulang-ngulang ayat ini, seakan-akan mereka berkata kami sedang menjalankan perintah Allah. Namun janganlah dipahami dari ayat ini bahwasanya memukul wanita itu adalah wajib, bahkan yang terbaik adalah tidak memukul mereka.
Ibnul ‘Arobi berkata, “Atho’ berkata, “Janganlah sang suami memukul istrinya, meskipun jika ia memerintah istrinya dan melarangnya ia tidak taat, akan tetapi hendaknya ia marah kepada istrinya” [Ahkamul Qur’an I/536]
 
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” [HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/208 no 2775, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro VII/304 no 14553 dari Shohabiah Ummu Kultsum binti Abu Bakar As-Shiddiq.  ]
Imam Asy-Syafi’I berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul” merupakan dalil bahwa memukul wanita hukumnya adalah mubah (dibolehkan) dan tidak wajib mereka dipukul. Dan kami memilih apa yang telah dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, maka kami suka jika seorang suami tidak memukul istrinya tatkala mulut istrinya lancang kepadanya atau yang semisalnya” [Al-Umm V/194]. Beliau juga berkata, “Jika seandainya sang suami tidak memukul maka hal ini lebih aku sukai karena sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul”” [[1] Al-Umm VI/145]
 
Jika seorang suami memilih untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya maka diperbolehkan dalam syari’at, namun syari’at tatkala membolehkan hal ini bukan berarti membolehkannya tanpa kaidah dan syarat. 
Oleh karena itu pemukulan tidak boleh dilakukan kecuali mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan, diantaranya:
1) Sang istri memang benar-benar bersalah (bermaksiat) menurut syari’at
Karena sebagian suami memerintahkan istrinya untuk melakukan perkara yang diharamkan oleh Allah, tatkala sang istri menolak untuk mentaatinya maka iapun memukulnya, ia menyangka apa yang dilakukannya adalah boleh. Dalam kondisi seperti ini berarti sang suami telah mengumpulkan dua kesalahan, yang pertama ia telah memerintahkan istrinya untuk berbuat perkara yang haram, dan yang kedua ia telah melakukan pemukulan yang tidak sesuai dengan kaidah syari’at.

2) Bahwasanya sang suami telah menasehatinya dan telah menghajr (menjauhinya) dari tempat tidur namun tetap tidak bermanfaat. [Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir I/493]
Berkata Ibnul ‘Arobi, “Termasuk yang paling bagus yang pernah aku dengar tentang tafsiran ayat ini adalah perkataan Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ia (sang suami) menasehati sang istri maka jika ia menerima nasehat (maka tercapailah maksud). Namun jika ia tidak menerima nasehat maka sang suami menghajrnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud) namun jika ia tidak berubah maka sang suami memukulnya. Jika ia berubah (maka tercapailah maksud), namun jika ia tidak berubah maka sang suami mengutus seoarang hakim dari keluarganya dan seorang hakim dari keluarga istrinya, lalu keduanya melihat permasalahan darimanakah timbulnya mudhorot. (Dan jika tidak bisa lagi perbaikan antara mereka berdua), maka tatkala itu dipisahlah keduanya” [Ahkamul Qur’an I/535]

3) Pukulan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Kesalahan yang banyak dilakukan oleh para istri biasanya merupakan kesalahan yang ringan dan tidak terus-terusan. Kesalahan seperti ini tidaklah menjadikan sang istri berhak untuk dipukul.

4) Tujuan dari pemukulan adalah untuk mengobati bukan untuk menghina sang istri apalagi untuk melepaskan dendam yang telah terpendam.
Apalagi yang sangat disayangkan sebagian suami memukul istrinya dihadapan anak-anaknya sehingga anak-anakpun belajar jadi berani terhadap ibunya atau timbul hal-hal yang lain yang merupakan penyakit psikologi pada anak-anak. Dan bayangkanlah wahai para pembaca yang budiman..Bagaimanakah perasaan seorang wanita yang selalu dipukul oleh suaminya apalagi dihadapan anak-anaknya…???
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Kemudian hal ini juga memberi pengaruh terhadap anak-anak. Anak-anak jika melihat percekcokan yang terjadi antara ayah dan ibunya maka mereka akan merasa sakit dan terganggu, dan jika mereka melihat kasih sayang antara ayah dan ibunya maka mereka akan riang gembira…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/382]
 
5) Menjauhi pemukulan terhadap tempat-tempat yang rawan seperti perut, kepala, dada, dan wajah.
Kebanyakan suami yang tukang memukul istri jika marah maka mereka akan mengambil apa saja yang ada di dekat mereka untuk dihantamkan kepada istri mereka. Terkadang mereka mengambil panci, atau piring, atau gelas, dan terkadang sesuatu dari besi…. Dan terkadang benda-benda itu dihantamkan ke wajah wanita…???.
Padahal Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah secara mutlak, bahkan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan.
 
عَنْ جَابِرٌ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ
 
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul di wajah dan memberi alamat (dengan menggores) di wajah” [HR Muslim III/1673 no 2116]
Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun pemukulan di wajah maka dilarang pada seluruhnya…, pada manusia, keledai, kuda, unta, begol, kambing, dan yang lainnya. Akan tetapi pada manusia lebih terlarang lagi karena wajah manusia tempat terkumpulnya keindahan padahal wajah itu lembut (halus) yang mudah nampak bekas pemukulan. Terkadang bekas tersebut menjadikan wajah menjadi jelek atau bahkan terkadang mengganggu panca indra yang lain”. [Al-Minhaj syarh Shahih Muslim XIV/97]
 
Jika Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang memukul wajah hewan, maka bagaimanakah dengan memukul wajah manusia..??, bagaimana lagi jika wajah seorang wanita??. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang secara khusus untuk memukul wajah istri
 
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ؟ قَالَ أَن يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحَ وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam, “Apa hak seorang wanita terhadap suaminya?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Memberi makan kepadanya jika ia maka, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, dan tidak memukul wajahnya, tidak menjelekannya[4], serta tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah” [HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Ibnu Hajar menyatakan hadits ini bisa dijadikan hujjah (Al-Fath IX/301). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.]
Bagaimana dengan suami yang memukul wajah istri dengan apa saja yang ada ditangannya…???. Ini menunjukan lemahnya agama dan pendeknya akal sang suami.

6) Pemukulan tidak boleh sampai mematahkan tulang, tidak sampai merusak anggota tubuh, dan tidak sampai mengeluarkan darah.
Pemukulan terhadap istri adalah obat maka harus diperhatikan jenis pemukulannya, kapan dilakukan pemukulan tersebut, bagaimana cara pemukulan tersebut, dan ukuran pemukulan tersebut
 
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنَْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
 
“Dan merupakan hak kalian agar mereka (istri-istri kalian) untuk tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk masuk ke dalam rumah kalian[6], dan jika mereka melakukan maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” [HR Muslim II/890 no 1218]
Syaikh Utsaimin mengomentari hadits ini, “Jika perkara yang besar ini (yaitu sang istri memasukan seorang lelaki ke dalam rumahnya tanpa izin suami) dan sang wanita hanya dipukul dengan pukulan yang tidak keras maka bagaimana lagi dengan bentuk-bentuk ketidaktaatan istri yang lain (yang lebih ringan)??, maka (tentunya) lebih utama untuk tidak dipukul hingga membekas…” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/444]. Berkata Ibnul ‘Arobi, “ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ yaitu pukulan yang tidak ada bekasnya di badan berupa darah maupun patah” [Ahkamul Qur’an I/535]
 
Yang sangat menyedihkan sebagian suami yang keras hatinya memukul istrinya seperti memukul hewan…???
Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
 
لاَ يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ
 
“Janganlah salah seorang dari kalian mencambuk (memukul)istrinya sebagaimana mencambuk (memukul) seorang budak lantas ia menjimaknya di akhir hari” [HR Al-Bukhari V/1997 no 4908 dan Muslim IV/2191 no 2855 dari hadits Abdullah bin Zam’ah]
Peringatan :
Barangsiapa yang berbuat aniaya dengan memukul istrinya padahal istrinya telah taat kepadanya, atau dia memukul istrinya karena merasa tinggi dan ingin merendahkan istrinya maka sesungguhnya Allah lebih tinggi darinya dan akan membalasnya.
 
Allah berfirman
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. 4:34)
Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan ancaman bagi para lelaki jika mereka berbuat sewenang-wenang terhadap wanita tanpa ada sebab karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar yang merupakan wali para wanita dan Allah akan membalas siapa saja yang menzholimi mereka dan menganiaya mereka” [Tafsir Ibnu Katsir I/493]

​Larangan Memukul Istri dalam Islam

Istri adalah seorang wanita yang mengabdikan diri untuk suami dan keluarga. Seorang istri memiliki kelebihan dan kekurangan. Seorang istri juga manusia biasa yang selalu berusaha memberikan yang terbaik dan berbuat baik pada keluarganya. Ada kalanya seorang istri berbuat salah atau melakukan sesuatu yang tidak sesuai syariat agama atau tidak sesuai dengan perintah suaminya hingga membuat suaminya marah. Ada pula seorang istri yang sering dinasehati oleh suami tetapi tidak melaksanakan hingga suami marah dan berbuat kasar kepadanya, seperti membentak dan memukul.
Menurut pandangan Islam, apakah diperbolehkan seorang suami memukul istri? Artikel yang saya kutip dari: https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-memukul-istri-dalam-islam/amp berikut adalah mengenai larangan memukul istri dalam Islam yang diambil berdasarkan berbagai firman Allah dari Al Qur’an dan hadist Rasul dari berbagai riwayat.
 
1) Perbuatan Tidak Baik
Perbuatan baik ialah perbuatan yang pantas atau dianjurkan dan diakui oleh semua orang baik dalam etika umum atau dari segi islami. Semua orang pasti mengetahui bahwa memukul termasuk perbuatan yang tidak baik sebab termasuk perbuatan kasar dan menyakiti orang lain. 
“Sebaik baik suami adalah yang paling baik kepada istrinya, sejelek jelek suami adalah yang paling buruk kepada istrinya”. (HR Muslim).
Kewajiban suami terhadap istri dalam Islam ialah berbuat baik kepada istrinya. Dalam Islam, memukul termasuk contoh perbuatan suami yang tidak baik, apalagi dilakukan oleh laki laki kepada perempuan yang seharusnya disayangi dan dilindungi. Islam menyukai kedamaian dan kasih sayang, Islam bukan agama yang mengajarkan tindakan tersebut.
 
2) Menyusahkan Istri
“Jika mentaatimu, maka janganlah kamu mencari cari alasan untuk menyusahkannya”. (QS An Nisa : 34).
Istri yang tidak berbuat salah, atau selalu taat pada suami, tidak boleh untuk disusahkan. Seperti halnya tindakan memukul merupakan salah satu hal yang menyusahkan istri, sebab menimbulkan rasa sakit dalam hati juga secara fisik. 
 
3) Tidak Boleh Melukai
Istri yang tidak taat ketika dinasehati, boleh dipukul dengan syarat untuk kebaikan, tetapi bukan pukulan pada wajah atau pukulan yang melukai. Pukulan tersebut hanya berupa teguran ringan dan tidak boleh meninggalkan bekas kesakitan pada fisik istri.
 
“Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai”. (HR Muslim).
Dalam hal ini ialah istri yang sebelumnya telah ditegur dengan cara dinasehat, didiamkan, hingga dijauhi atau pisah tempat tidur. Alasan yang dilakukan juga wajib karena syariat Islam, bukan karena keinginan pribadi atau karena hawa nafsu. Sebab selalu ada balasan menyakiti orang lain dalam Islam, jangan sampai hawa nafsu membuat seorang suami tega menyakiti istrinya sendiri.
 
4) Bukan Lelaki Sholeh
“Sesungguhnya mereka itu yang suka memukul istrinya, bukan orang yang baik diantara kamu”. (HR Ibnu Majah).
Suami yang baik tentu yang lembut tingkah lakunya pada istri, yang memiliki ketegasan tetapi tidak dilakukan dengan cara yang kasar. Lelaki yang sholeh terlihat dari Cara perlakuannya pada istrinya. Jika ia baik maka baik pula akhlaknya, dan sebaliknya. Ciri ciri laki laki sholeh menurut Islam salah satunya ialah yang mampu membahagiakan dan baik pada istrinya.
 
5) Lelaki Selalu Membutuhkan Istri
Suami dan istri selalu saling membutuhkan satu sama lain. baik dalam hal nafkah, kasih sayang, juga dalam berbagai keperluan pribadi. Seorang suami wajib berbuat baik kepada istrinya dalam keadaan apapun, tidak hanya ketika membutuhkan atau menginginkan sesuatu.
 
“Bagaimana mungkin seorang diantara kalian sengaja mencambuk istrinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?”. (HR Tirmidzi).
Ada hukum istri menolak bersetubuh dalam Islam yang merupakan wujud ketaatan, suami pun harus membalasnya dengan kasih sayang.
 
6) Bukan Teladan Rasulullah
“Rasulullah tidak pernah memukul istrinya walau sekalipun”. (HR Muslim).

Rasulullah selalu memberi teladan yang baik dan menganjurkan umatnya untuk mengikuti teladan tersebut. Begitu pula halnya dengan cara beliau dalam memperlakukan istri. Dalam keadaan marah pun Rasulullah tidak pernah memukul istrinya.
 
7) Bukan Pemimpin yang Baik
Suami adalah pemimpi bagi istri. Sudah selayaknya seorang pemimpin wajib memimpin dan menuntun dengan cara yang baik agar menimbulkan rasa kasih sayang antara keduanya.
 
“Kaum pria adalah qawwam (pemimpin) bagi kaum wanita”. (QS An Nisa : 34).
Istri dalam kehidupan keseharian akan mengikuti teladan suami, jika suami berbuat kasar kepadanya seperti memukul, maka sang istri pun nantinya akan meniru dengan berbuat kasar pula pada anak anaknya atau ketika melayani suaminya, sehingga keikhlasan dalam rumah tangga menjadi berkurang.
 
8) Lelaki Wajib Bertanggung Jawab
“Suami kelak akan ditanya pertanggungjawaban tentang mereka (keluarganya)”. (HR Al Bukhari no.2554).
Seorang suami kelak di akherat akan ditanya amal perbuatan yang dilakukannya, termasuk bagaimana perlakuan terhadap istrinya. Jika berbuat baik, maka ia juga akan mendapat balasan yang baik di akherat, tetapi juga ia berlaku kasar, maka suami tersebut juga akan dimintai pertanggung jawabannya. Sebab telah menyakiti istrinya secara fisik dan hatinya.
 
9) Jauh dari Rahmat Allah
“Karena disebabkan rahmat Allah lah engkau dapat bersikap lemah lembut dan lunak kepada mereka (keluarganya). Sekiranya engkau adalah seorang yang kaku, keras, lagi berhati kasar, tentu mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu”. (QS Ali Imran : 159).
 
Penjelasan dari firman Allah tersebut ialah, seorang suami yang bersifat kasar mungkin akan mampu membuat istrinya mengikuti segala keinginannya, tetapi hal terebut dilakukan bukan karena taat, melainkan karena rasa takut. Tetapi jika suami menuntun istri dengan lemah lembut, maka istri akan jauh lebih terbuka dan mau menjalankan perintah suami atas dasar kasih sayang dan wujud ketaatan pada suaminya. Hal itu lebih baik, tidak akan ada rasa terpaksa pada hati istri.
 
10) Tidak Sesuai Syariat Islam
Islam mengajarkan cara bergaul antara suami istri dengan cara yang baik. Memukul istri bukanlah perbuatan yang baik menurut Islam sebab bukan perbuatan yang dilakukan atas dasar kasih sayang dan kelembutan. “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik”. (An Nisa: 19).
 
11) Melanggar Perintah Allah
Allah memerintahkan kepada setiap umat mukmin untuk memperlakukan istrinya dengan biaik, yakni memberikan tutur kata yang baik dan senantiasa memperbagus penampilan sesuai kemampuan, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kasih sayang antar keduanya.
 
“Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (istri) dan perbagus perbuatan dan penampilan kalian sesuai kadar kemampuan”. (Al Hafidz Ibnu Katsir).
Jika seorang suami memukul istri hingga menyakiti dan melukai fiisknya, maka dia telah melanggar perintah Allah. Hal tersebut akan erpengaruh pada aspek lainnya, seperti keberkahan hidup dan rejeki, dimana doa seorang istri juga berpengaruh pada rejeki suami.
 
12) Melanggar Hak Istri
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. (QS Al Baqarah : 228).
 
Istri memiliki hak untuk disayangi dan dipenuhi nafkah lahir batinnya dengan cara yang semestinya. Istri tentu tetap memiliki kewajiban yang selalu dilaksanakannya setiap hari, dan sebagai gantinya istri juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan dilindungi.
 
13) Tidak Memiliki Rasa Kasih Sayang
Suami yang baik ialah yang di dalam hatinya memiliki rasa kasih sayang dan kelembutan, kasih sayang itu diwujudkan dalam bentuk perilaku dan perkataan. Suami diperintahkan Allah untuk memberikan curahan kasih sayang pada istri sebab istri dciptakan dengan kodratnya untuk dipimpin suami dan dilindungi.
 
“Karena para istri adalah makhluk Allah yang lemah sehingga sepantasnya menjadi tempat curahan kasih sayang”. (Tuhfatul Ahwadzi).
 

14) Tidak Sesuai Anjuran Rasulullah
Rasulullah terkenal akan kasih sayangnya terhadap istri, Rasulullah senantiasa memperlakukan istrinya dengan penuh kasih sayang, senantiasa mendengar keluh kesahnya, juga melindungi dan menuntun istrinya ke jalan yang baik. Rasulullah pun memerintahkan hal itu kepada seluruh umatnya.
 
“Hendaklah engkau bersikap lembut”. (HR Muslim no.2594).
 
Larangan memukul dalam Islam ialah perbuatan yang tercela, wujud dari sifat manusia yang kalah akan hawa nafsu. Ketika seorang suami melamar istrinya dengan memohon kepada walinya, tentu ia berjanji akan menjaga dan melindungi wanita tersebut seumur hidupnya, janji tersebut wajib ditepati sebab merupakan bukti kesungguhannya.
 
15) Tidak Disukai Allah
Allah memiliki berbagai nama yang mewujudkan sifat Nya, seperti maha pengasih, maha penyayang, maha pengampun, juga maha pendengar. Semua itu mewujudkan sifat yang mulia. Sifat yang penuh kelmebutan dan kasih sayang. Allah senantiasa mengurus dan memenuhi segala kebutuhan hamba Nya, begitu pula harapan Allah pada hambaNya,
 
“Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala hal”. (HR Al Bukhari no.6024).
 
Yaitu untuk memperlakukan sesama dengan penuh kelembutan. Dengan orang lain saja Allah menganjurkan untuk bersikap lemah lembut. Apalagi dengan istri, yang merupakan teman hidup dalam suka dan duka, yang selalu mendampingi dan melayani suami setiap hari. Sebab itu larangan memukul istri dalam Islam jelas alasannya, bahwa Allah tidak menyukai dan tidak memerintah hambaNya untuk berbuat kasar, perbuatan kasar hanyalah perbuatan yang mengikuti hawa nafsu syetan dan menjuruskan kepada keburukan.
 
Sewajarnya

"Cintailah orang yang kau cintai sekedarnya saja, siapa tahu pada suatu hari nanti ia akan berbalik menjadi orang yang kau benci. Dan bencilah orang yang kau benci sekadarnya saja; siapa tahu, pada suatu hari nanti, ia akan menjadi orang yang kau cintai"

-- Ali bin abi thalib --
0 Comments



Leave a Reply.

    Maria Ulfah

    I do love reading a book.
    ​Sudah beberapa tahun saya seperti puasa membaca buku, sibuk dengan ini itu. 
    Mas Aidan sekarang sudah jauh lebih baik, jadi saya bisa baca-baca buku lagi dan meresensi.

    sebelumnya dan sampai saat ini, saya member dari komunitas emak-emak rajin membeli buku, baca kapan-kapan
    haha!


    Picture
    My 10 Books List
    List ini berisi 10 buku baru yang sudah ada dan menunggu di resensi.
    Saya sedang menchallenge diri sendiri, untuk setidaknya saya mempunyai 10 daftar buku untuk dibaca dan di resensi feeding dari page ini.
    Semangat!!
    1. Grit
    2. Atomic Habit
    3. How to win friends and influence people
    4. Cosmos
    5. The Intelligent Investor
    6.1001 Essays that will change the way you think
    7. The Black Swan
    8. 360 simple science experiment
    9. Elon Musk
    10. Semua ada saatnya

    Saya dan buku

    Picture
    Kalau saya suka baca buku, mungkin terbiasa dengan tidak sengaja. Baca buku, menulis, corat coret, berkebun, main sama anak-anak. Hommi banget, rumahan banget.. ga perlu banyak modal karena dirumah saja sudah menyenangkan buat saya siih.. haha
    Saya punya kelemahan dalam menghafal. Menghafal apapun, bahkan tanggal lahir anak saya sendiri saya butuh waktu hingga bantuan untuk ingat. dan Buat saya, Gramedia, membaca buku is my heaven on earth. segitunya..

    Picture

    Semua Anak Bintang

    Dalam kenyataannya, memang ada anak-anak yang dengan mudah kita kategorikan sebagai tidak cerdas, karena kita lebih melihat ketidakmampuan dibanding melihat kemampuannya.
    Dalam buku ini dan dalam seminar-seminarnya, Pak Munif Chatib ini mengajak agar guru dan orang tua memiliki satu pemahaman bahwa daftar panjang ketidakmampuan anak-anak tersebut dengan nama HAMBATAN, bukan TIDK CERDAS.

    Adab di atas Ilmu

    Picture
    ​Adab secara bahasa artinya menerapakan akhlak mulia. Dengan adab, engkau akan memahami ilmu.
    Sebagaimana Ali bin Abi Thalib pernah berkata bahwa:
    "Ilmu akan mendatangkan kemuliaan, sementara kebodohan akan mengakibatkan kehinaan" 

    Kalau saja setiap guru dan murid mengeri tentang hal ini, alangkah menyenangkannya proses belajar mengajar kita jalani.

    KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

    Picture
    Tulisan ini saya rangkum dari beberapa artikel online, yang setidaknya menambah wawasan saya bahwa KDRT itu salah. Sebagaimanapun Islam memandang kedudukan laki-laki lebih dari perempuan, tidak menjadi alasan KDRT wajar dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri.

    Archives

    March 2023
    October 2022
    August 2022
    May 2022
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    July 2020
    April 2019
    March 2019
    January 2019
    October 2018
    February 2010

    RSS Feed

this page replacing my old blog page: https://mariacreativity.blogspot.com/
Site powered by Weebly. Managed by Exabytes - Indonesia