“What we learn with pleasure, we never forget” -Alfred Mercier- Catatan saya kali ini adalah mengenai pengalaman saya mengkuti Pelatihan Auditor Lingkungan di PSLH UGM yang saya ikuti dari tanggal 25-29 Juni 2018. Sebenarnya, training auditor ini sudah saya incar dari satu tahun yang lalu, begitu saya menyelesaikan kuliah S2 saya. Sayang sekali, tahun 2017 tidak dibuka pendaftaran untuk training ini, sehingga saya ambil pelatihan Dasar-dasar AMDAL (AMDAL-A). Saya memang berminat sekali untuk belajar hal-hal yang baru, ya salah satunya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan seperti ini. Pelatihan yang saya ikuti ini pure keinginan pribadi saya untuk sehingga menggunakan biaya pribadi, bukan dari perusahaan, jadi.. beruntunglah kalian yang masih mendapatkan kesempatan belajar yang dibiayai dari perusahaan kalian bekerja. Singkat cerita, tahun 2018 ini pelatihan auditor lingkungan dibuka pendaftaran. Jadilah saya langsung di bulan Februari mendaftar untuk kloter pertama – July 2018. Akan tetapi, pucuk dicinta ulampun tiba,, pelatihan dimajukan ke Juni 25-30, 2018 cocok dengan masa libur sekolah Aidan dan cuti saya pulang ke Yogyakarta. Sehingga saya seperti menyelam sambal minum air; berlubur dan belajar. Saya belajar, suami dan anak saya berlibur di Yogyakarta. Alhamdulillah. Sejak awal, berdasarkan pengalaman mengikuti training AMDAL-A, saya kira pelatihan ini adalah pelatihan tingkat dewa. Padat dan susah. Tetapi rupanya tidak demikian juga. Kenapa begitu, sepertinya lebih karena pengalaman. Mungkin, pengalaman kerja dan pengalaman beberapa kali mengikuti pelatihan auditor serta pengalaman mengaudit membuat saya melihat pelatihan ini lebih rileks. Meskipun dari segi schedule pelatihan, super padat, terutama pada hari-hari terakhir. Peserta pelatihan ini rata-rata senior / sudah berpengalaman kerja bertahun-tahun, alias tidak ada yang fres graduate. Perbedaan pandangan bisa dilihat dari basic pekerjaan; bagi peserta yang berprofesi sebagai akademisi, lebih ke pemaparan umum; profesi PNS lebih ke regulasi dan daerah masing-masing; dan dari segi swasta seperti saya tentunya lebih ke teknis dilapangan berdasarkan kasus-kasus yang pernah kami alami. Hari pertama pelatihan, kami melakukan pembukaan bersama dengan peserta pelatihan kelas yang lain, sehingga ramai. Selama 3 hari pertama kami lebih membahas mengenai aspek-aspek lingkungan, pemaparan dari akademisi dan tim ahli. Lebih seperti kuliah. Serius. 3 hari selanjutnya, kami mulai berjibaku dengan audit. Protocol audit dkk. Hari ke-4 mulailah kami pulang manghrib, sibuk pembagian kelompok, pembagian tugas dan membuat protocol audit – checklist. Hari ke-5 kami melakukan praktek audit di RS Akademik UGM Yogyakarta. Sebenarnya agak sedikit mengecewakan, melihat tempat yang dituju untuk audit rata-rata menolak untuk dijadikan sebagai lokasi praktek audit. Jadilah pilihan terakhir ke fasilitas milik UGM, yaitu RS Akademik UGM yang hamper pasti tidak akan menolak, sebagai sesama keluarga UGM. Tetapi, praktek audit nya lumayan menyenangkan dan capek. Hahaha… dari alokasi waktu 2 jam saja untuk audit, kami walkthrough, masing –masing fasilitas 30 menit, dimana kami dibagi menjadi 3 kelompok dengan masing-masing 2 pemandu, 1 pemandu dari PSLH dan 1 pemandu dari RSA UGM. It’s really fun! Karena fasilitas prakteknya adalah RS, maka kami juga harus menguasai dan belajar mengenai regulasi di bidang kesehatan. Ternyata ada beberapa exceptions untuk fasilitas kesehatan. Lingkup aspek yang menjadi fokus audit kami dibagi menjadi lima, yaitu 1. Aspek perijinan 2. Aspek Pengelolaan Air 3. Aspek Pengelolaan Udara 4. Aspek Pengelolaan B3 5. Aspek Pengelolaan Limbah B3 dan serunya lagi,, jangan dikira,, hari terakhir pelatihan bisa langsung terima sertifikat setelah ujian. tidaaaakk... Pada pelatihan auditor lingkungan ini, setelah praktek audit di hari ke 5, hari ke-6 masing-masing kelompok presentasi hasil audit masing-masing. trus, ujian tulis 2x; satu kali ujian open book satu kali ujian close book. setelah itu, masih harus mengerjakan laporan audit dengan jangka waktu 1 bulan. jaadi.. hingga hari ini, 1 bulan setelah ujian kami belum dapat juga itu sertifikat. malahan baru jatuh tempo pengumpulan laporan. setelah laporan dikumpulkan, masih ada lagi revisi perbaikan laporan. baru setelah itu final. Pada akhirnya, Pelatihan ini sangat berkesan bagi saya,, dan adanya praktek mengaudit dan segala macam tugas diskusi menjadikan kami lebih akrab. disamping karena jumlah peserta yang cukup dengan kompetensi yang padat dan tujuan sama. jadi, pelatihan pun berakhir dan.. sayonara! sayonara..!! sedikit ringkasan materi auditor lingkungan hidupBerikut ini adalah ringkasan singkat mengenai audit lingkungan, yang saya ringkas demi keperluan uji kompetensi auditor lingkungan hidup.
Perkembangan Peraturan Audit Lingkungan 1982 UU no 4/1982 1986 PP 29/1986 1993 PP 51/1993 1994 Kepmen LH 42/1994 1997 UU 23/1997 2001 Permen LH 30/2001 2009 UU 32/2009 2010 Permen LH 17/2010 2013 Permen LH 17/2013 Dokumen Pengelolaan Lingkungan PP no 29/1986; Kegiatan yang sudah ada: PIL, PEL, SEL, SEMDAL dan PP no 51/1993, rencana Kegiatan yang sudah ada UKL-UPL dan/atau AMDAL Maka memerlukan instrumen untuk mengevaluasi hasil pengelolaan audit lingkungan. Audit Lingkungan KepmenLH no 42/1994 : suatu alat managemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodic, objektif, tentang bagaimana kinerja suatu organisasi dan atau kegiatan untuk memfasilitasi control manajeman PermenLH no 03/2013 : evaluasi yang dilakukan untuk menilai kegiatan penanggung jawab usaha san atau kegiatan terhadap persyaratan hokum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Jenis Audit LH, Audit LH dibagi menjadi dua jenis atau kategori. Audit sukarela yang diprakarsai oleh pemilik usah dan/atau kegiatan Audit wajib, dilakukan dengan melihat dua indikasi berikut yaitu: pabila usaha dan atau kegiatan menunjukkan adanya ketidaktaatan. dalam hal ini, ada dugaan pelanggaran terhadap suatu peraturan, dan pelanggaran tersebut setidaknya terjadi 3x dan berpotensi terjadi lagi; serta apabila belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatan. (2) apabila usaha dan atau kegiatan masuk kategori berisiko tinggi. dalam hal ini, apabila terjadi kecelakaan pada usaha dan atau kegiatan berisko tinggi ini maka akan menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan LH, seperti: petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta PLT nuklir
0 Comments
|
WorkLedge
|
this page replacing my old blog page: https://mariacreativity.blogspot.com/
|
Site powered by Weebly. Managed by Exabytes - Indonesia