Sebenarnya saat ini saya sudah hampir terkapar, flu berat dan sakit-sakit, inginnya sudah tidak tahan lagi dan tidur. nyenyak. tapi apalah daya, Mas Aidan tersayang belum ngantuk dan tidak ada tanda-tanda ngantuk. jadilah saya minum obat lagi buat doping dan buka laptop nge-post ini dengan mata perih. No safety at all. Tadinya, karena sedang tepar, saya mau post mengenai obat-obatan P3K yang wajib ada dirumah, at least yang selalu ada tersedia dirumah saya. Tapi, materi ini sudah lama saya cicil, di sadur dari ILO www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_548900.pdf. jadi, masalah P3K kapan-kapan lagi. Banyak sekali point di daftar inspeksi K3 rumah tangga berikut ini yang saya pun belum memenuhi dirumah, yaah ginilah kalau berpindah-pindah. ART dirumah juga berganti-ganti, beda dengan saat dijogja, yang bahkan sampai sekarang masih sama. Selama hampir 2 tahun di Pekanbaru, ART saya yang sekarang adalah yang ke-7! ada yang berumur 3 bulan, 2 bulan, 5 bulan, 3 hari bahkan ada yang cuma 1 hari. Hebring lah pokoknya.. Rumah bukanlah tempat kerja yang aman‘Setiap pekerja rumah tangga memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Setiap (Negara) anggota harus mengambil tindakan yang efektif, sesuai undang‐undang, peraturan, dan praktik nasional, dengan memperhatikan karakter spesifik pekerjaan rumah tangga, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja rumah tangga K3 adalah Adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja. K3 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang keselamatan kerja yang mendefinisikan tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut Mengapa K3 di Lingkungan Rumah Tangga itu Penting? Apabila sebuah rumah tangga mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT), maka lingkungan rumah tangga menjadi tempat kerja bagi PRT dan sebagai pekerja, PRT juga berhak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada umumnya kita menganggap bahwa rumah merupakan lingkungan yang aman. Namun sebenarnya ada banyak sumber bahaya kerja dalam lingkungan rumah tangga, seperti: peralatan listrik, pemutih pakaian, deterjen, kompor gas, hewan piaraan, pisau, tindakan kriminal, ergonomi (posisi kerja), dsb. Untuk Siapa K3 di Lingkungan Rumah Tangga? Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT): K3 sangat penting karena setiap saat mereka berhubungan langsung dengan bahaya dan resiko kerja. Jika mengalami kecelakaan kerja mereka akan sakit, terganggu pekerjaannya atau tidak dapat bekerja, dan beresiko kehilangan pendapatan atau pekerjaan. Bagi Majikan: Kecelakaan di tempat kerja, dalam hal ini rumah, akan menimbulkan kerugian yang cukup besar seperti terjadi kebakaran, kerusakan peralatan rumah tangga atau bahkan cidera pada anggota keluarga. Tujuan
Bagaimana Meningkatkan K3 di Lingkungan Rumah Tangga? Peningkatan K3 di lingkungan rumah tangga dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan sukarela. Partisipatif artinya majikan dan pekerja rumah tangga melakukan pengamatan secara mandiri mengenai kondisi kerja dilingkungan rumah tangga. Sukarela artinya majikan dan pekerja rumah tangga melakukan perbaikan kondisi kerja dilingkungan rumah tangga tanpa dipaksa tetapi karena kebutuhan agar selamat dan sehat dalam bekerja, produktivitas kerja meningkat dan kehidupan yang lebih baik. Pekerja Rumah Tangga dapat menyampaikan informasi dan mendiskusikan dengan majikan mengenai kondisi-kondisi kerja yang perlu ditingkatkan. Sebaiknya PRT dan majikan bekerjasama untuk melakukan perbaikan. Area Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Melakukan Perbaikan K3 di Lingkungan Rumah Tangga? Upaya perbaikan K3 di lingkungan Rumah Tangga perlu dilakukan setidaknya di 8 (tujuh) area sebagai berikut:
Daftar Periksa ‘WIDE’ Peningkatan K3 di Lingkungan Rumah TanggaI. Penanganan dan penyimpanan material
II. Disain tempat kerja
III. Keamanan mesin dan peralatan kerja
IV. Lingkungan fisik
V. Fasilitas kesejahteraan
VI. Upah dan manfaat
VII. Komunikasi dan hak sukses
VIII. Situasi Pekerja Rumah Tangga Anak
jadi, bagaimana dengan kondisi K3 di rumah anda? ^ ^
0 Comments
Leave a Reply. |
WorkLedge
|
this page replacing my old blog page: https://mariacreativity.blogspot.com/
|
Site powered by Weebly. Managed by Exabytes - Indonesia