Terakhir kali saya bekerja dengan peran sebagai HSE adalah di PT Inhil Sarimas Kelapa, sebagai HSE & Training Coordinator, waktu itu hamil mas Aidan. Semenjak itu saya memang tidak begitu menggeluti HSE dari segi pemahaman kedalaman keilmuannya, dalam hal ini saya tidak mengambil kursus-kursus dan ataupun mengambil kuliah dibidang HSE. OKE, saya saat itu berfikir dari ke empat elemen QHSE, part Safetty (S) bisa saya dapatkan dalam pekerjaan saya. Health (H) saya dalami dengan kuliah D3, S1, S2; Quality (E) dan Environmental (E) dari training-training. Karena buat saya, Training keahlian atau lisensi atau pendidikan formal itu penting; selain dari hal experience. Pendidikan formal menandakan kalau saya sudah di ajar oleh pengajar poffesional, dengan metode yang sudah terstandar. Jadi, lebih tepat sasaran dan lebih efisien dong harusnya ya.. Saya juga tidak berani menuliskan disini apabila tanpa sumber (kecuali tentu saja mengenai curhat-curhat saya..), kalau yang lain tentu saja harus bersumber dari buku, proffesional atau apalah itu. Training Upskilling HSSE officer ini saya ikuti di PHR (Pertamina Hulu Rokan), dimasa-masa saya di PHP alias digantung Company. Saya masih sempatlah ikuti ini training, buat saya rerfeshment mengenai HSSE. Saya akan coba sumarikan menjadi beberapa part, Tujuan training ini untuk memberikan pembekalan kepada HSSE Officer sehingga memiliki kompetensi minimal yang sama. Serta memastikan HSSE Officer yang bekerja di lapangan adalah personil yang dapat membantu pengawasan aspek HSSE dengan kompetensi yang optimal Part I - Basic HSEHSE (Health, Safety and Environment)Peraturan perundangan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, menetapkansyarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk :
HSE (health, safety, and environment) atau K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan) merupakan serangkaian proses dan prosedur yang mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan kerja tertentu. Sistem manajemen HSE berpatokan pada kesehatan, keselamatan, dan lingkungan di tempat kerja. Lingkup pekerjaan HSE diharapkan dapat mengkover ke-18 point keselamatan kerja yang diatur dalam UU diatas. Sehingga pada praktiknya, bidang HSE ini dapat berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain, ada yang menyatukan HSE dengan aspek quality menjadi QHSE; ada juga menyatukan dengan aspek security atau keamanan menjadi HSSE; ada juga yang memisah-misahkan per elemen menjadi OH (Occupational Hygiene); IH (Industrial Hygiene); E (environment); OHS (Occupational Health and Safety) dan bahkan HSE dengan training. 12 Corporate Live Saving RulesBerhubung training ini adalah Upskilling HSSE Officer oleh Pertamina, maka saya tuliskan mengenai corporate live saving rulesnya yang ada di pertamina. Corporate Life Saving rules merupakan area/jenis pekerjaan yang berpotensi (contributory factor) terjadinya fatality incident, dan harus dilakukan upaya pengendalian risiko untuk mengurangi potensi terjadina fatality incident. Corporate Life Saving rules ini disusun berdasarkan data statistik contributory factor fatalities dalam kurun waktu 2011-2018 di aktivitas operasi pertamina, sebagai pembelajaran utama, yang bertujuan agar semua pekerjaan dengan risiko tinggi dapat dikerjakan dan dioperasikan secara aman. Corporate Life Saving rules ini adalah:
Tools & Equipment
Isolation
Confined Space
Lifting Operation
Fit To Work
Working at Height
Personal Flotation Device
System Over ride
Asset Integrity
Driving Safety
0 Comments
Leave a Reply. |
WorkLedge
|
this page replacing my old blog page: https://mariacreativity.blogspot.com/
|
Site powered by Weebly. Managed by Exabytes - Indonesia