mariacreativity
  • Home
  • Kidsclopedia
  • BooksDiction
  • WorkLedge
  • Travelography
  • LifeCoaster
  • Contact
  • Home
  • Kidsclopedia
  • BooksDiction
  • WorkLedge
  • Travelography
  • LifeCoaster
  • Contact

Upskilling HSSE Officer Training

2/2/2022

0 Comments

 
Terakhir kali saya bekerja dengan peran sebagai HSE adalah di PT Inhil Sarimas Kelapa, sebagai HSE & Training Coordinator, waktu itu hamil mas Aidan. Semenjak itu saya memang tidak begitu menggeluti HSE dari segi pemahaman kedalaman keilmuannya, dalam hal ini saya tidak mengambil kursus-kursus dan ataupun mengambil kuliah dibidang HSE. 
OKE, saya saat itu berfikir dari ke empat elemen QHSE, part Safetty (S) bisa saya dapatkan dalam pekerjaan saya. Health (H) saya dalami dengan kuliah D3, S1, S2; Quality (E) dan Environmental (E) dari training-training. Karena buat saya, Training keahlian atau lisensi atau pendidikan formal itu penting; selain dari hal experience. Pendidikan formal menandakan kalau saya sudah di ajar oleh pengajar poffesional, dengan metode yang sudah terstandar. Jadi, lebih tepat sasaran dan lebih efisien dong harusnya ya.. Saya juga tidak berani menuliskan disini apabila tanpa sumber (kecuali tentu saja mengenai curhat-curhat saya..), kalau yang lain tentu saja harus bersumber dari buku, proffesional atau apalah itu.
Training Upskilling HSSE officer ini saya ikuti di PHR (Pertamina Hulu Rokan), dimasa-masa saya di PHP alias digantung Company. Saya masih sempatlah ikuti ini training, buat saya rerfeshment mengenai HSSE. Saya akan coba sumarikan menjadi beberapa part, 
Tujuan training ini untuk memberikan pembekalan kepada HSSE Officer sehingga memiliki kompetensi minimal yang sama. Serta memastikan HSSE Officer yang bekerja di lapangan adalah personil yang dapat membantu pengawasan aspek HSSE dengan kompetensi yang optimal 

Part I - Basic HSE

HSE (Health, Safety and Environment)

Peraturan perundangan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, menetapkansyarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
HSE (health, safety, and environment) atau K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan) merupakan serangkaian proses dan prosedur yang mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan kerja tertentu. Sistem manajemen HSE berpatokan pada kesehatan, keselamatan, dan lingkungan di tempat kerja. 
Lingkup pekerjaan HSE diharapkan dapat mengkover ke-18 point keselamatan kerja yang diatur dalam UU diatas. Sehingga pada praktiknya, bidang HSE ini dapat berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain, ada yang menyatukan HSE dengan aspek quality menjadi QHSE; ada juga menyatukan dengan aspek security atau keamanan menjadi HSSE; ada juga yang memisah-misahkan per elemen menjadi OH (Occupational Hygiene); IH (Industrial Hygiene); E (environment); OHS (Occupational Health and Safety) dan bahkan HSE dengan training. 

12 Corporate Live Saving Rules

Berhubung training ini adalah Upskilling HSSE Officer oleh Pertamina, maka saya tuliskan mengenai corporate live saving rulesnya yang ada di pertamina. Corporate Life Saving rules merupakan area/jenis pekerjaan yang berpotensi (contributory factor) terjadinya fatality incident, dan harus dilakukan upaya pengendalian risiko untuk mengurangi potensi terjadina fatality incident.
Corporate Life Saving rules ini disusun berdasarkan data statistik contributory factor fatalities dalam kurun waktu 2011-2018 di aktivitas operasi pertamina, sebagai pembelajaran utama, yang bertujuan agar semua pekerjaan dengan risiko tinggi dapat dikerjakan dan dioperasikan secara aman. Corporate Life Saving rules ini adalah:
  1. Tools & Equipment 
  2. Safe zone position 
  3. Permit to work
  4. Isolation 
  5. Confined Space
  6. Lifting Operation 
  7. Fit To Work
  8. Working at Height
  9. Personal Flotation Device
  10. System Over bride
  11. Asset Integrity
  12. Driving Safety
Tools & Equipment 
  • Mempunyai kompetensi, telah mendapat pelatihan, memiliki sertifikat dan otorisasi untuk menggunakan tools & equipment.
  • Waspada terhadap posisi anggota badan yang berpotensi terhadap bahaya terjepit, tertusuk, terpukul, terpotong dsb.
  • Menggunakan tools & equipment sesuai standar, layak pakai, dalam kondisi baik dan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Tidak melakukan modifikasi tools & equipment, tidak menggunakan tools & equipment di atas toleransi beban kerja dan tidak melakukan bypass tools & equipment.
  • Menggunakan tools & equipment yang memiliki sertifikat dan masih berlaku (khusus untuk peralatan yang memerlukan sertifikasi instansi).
  • Menghentikan pekerjaan jika memiliki keraguan terhadap keselamatan dari pelaksanaan pekerjaan.​
​Safe zone position
  • Memastikan bekerja pada lokasi yang terhindar dari peralatan bergerak. Mengikuti petunjuk dari petugas yang berwenang atauorang yang bertanggung jawab untuk pengoperasian peralatan.
  • Tidak melewati batas yang telah ditentukan.
  • Melakukan konfirmasi dengan pengawas atau asset holder apakahaman bekerja di zona dibatasi.
  • Mematuhi prosedur penggunaan peralatan bergerak yang berlaku.
  • Menyepakati tindakan pencegahan dengan pengawas pekerjaan ketika bekerja di dekat peralatan bergerak.

Pengawas pekerjaan wajib:
  • Memastikan telah membatasi area yang terpapar bahaya (line of fire/ring of fire/ hot zone) dan sudah dipasang tanda/baricade.
  • Memastikan hanya personil berwenang yang bekerja di area yang terpapar bahaya (line of fire/ ring of fire/ hot zone) tersebut dan personil berada di area aman dari pergerakan peralatan.
  • Memastikan bahwa metode sinyal dan komunikasi disepakati dan dipahami oleh semua orang.
  • Memastikan terdapat penerangan yang cukup apabila pekerjaan dilakukan di malam hari.
Permit to work
  • ​Telah mendapat penjelasan dan komunikasi detail tentang proses dan prosedur pekerjaan sesuai ijin kerja.
  • Memastikan ijin kerja telah tersedia, masih berlaku dan sesuai dengan jenis pekerjaan.
  • Menjaga dengan baik dokumen ijin kerja & JSA pekerjaan
  • Mematuhi prosedur pekerjaan dan mitigasi risiko sebagaimana yang tertulis dalam ijin kerja & JSA

Pengawas pekerjaan wajib:
  • Mempunyai kompetensi mengenai ijin kerja.
  • Menentukan jenis pekerjaan yang membutuhkan ijin kerja.
  • Memastikan hanya pekerja berkompeten yang melakukan pekerjaan yang berisiko.
  • Memastikan ijin kerja telah tersedia, masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan jenispekerjaan.
  • Memastikan mitigasi risiko dan lokasi kerja sudah diperiksa sesuai yang tercantum dalam ijin kerja (termasuk pemasangan baricade,gas test, LOTO dll).
  • Mengkomunikasikan seluruh potensi bahaya dan rencana mitigasi yang tertulis dalam ijin kerja, JSA & dokumen lain (metode kerja,penilaian risiko, SOP dll) kepada pelaksana pekerjaan.
  • Menghentikan pekerjaan jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan lakukan review ulang untuk mendapatkan ijin kerja baru.
  • Memastikan ijin kerja ditutup jika pekerjaan telah selesai dan seluruhnya dalam kondisi aman.
Isolation
  • Mempunyai kompetensi dan kewenangan melakukan isolasi energi.
  • Menggunakan APD sesuai jenis pekerjaannya.• Memastikan peralatan yang diisolasi adalah peralatan yang sesuai standar dan layak pakai.
  • Memastikan label LOTO dalam kondisi baik dan sesuai syarat.
  • Melakukan konfirmasi kepada pengawas atau pejabat yang berwenang dilokasi kerja bahwa isolasi energi telah diterapkan.
  • Memastikan pekerjaan perbaikan alat atau mesin dimulai jika semua semua sistem yang diisolasi sudah dikunci (Lock Out) & dilabel (Tag Out).
  • Memastikan semua energi yang tersimpan telah di-release (pressure, voltage, atau energi potensial lainnya).
Confined Space
  • Memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas.
  • Memastikan sudah dapat briefing pekerjaan dari pengawas pekerjaan.
  • Menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan & layak pakai.
  • Membawa peralatan komunikasi selama di dalam confined space.
  • Mematuhi prosedur, JSA & dapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pengawas pekerjaan wajib:
  • Memastikan kompetensi pekerja terpenuhi.
  • Memastikan JSA dan ijin kerja sudah tersedia dan telah ditandatangani pejabat berwenang sebelum memulai pekerjaan.
  • Memastikan ada Entry Watcher & Entry Supervisor sebelum masuk ke confined space.
  • Memastikan nama personil & pengendalian waktu masuk tercatat.
  • Memastikan peralatan penyelamatan (rescue) untuk penyelamatan di ruang terbatas telah disiagakan.
  • engkomunikasikan kepada pekerja tentang prosedur pekerjaan confined space dan identifikasi risikonya
  • Memastikan isolasi energi berbahaya dan lokasi pekerjaan dinyatakan aman sebelum masuk.
  • Memastikan gas testing sudah dilaksanakan, dan lakukan pengukuran gas secara rutin.
Lifting Operation
  • Memiliki kompetensi dan sertifikat sebagai operator alat angkat / rigger.
  • Memastikan alat angkat dalam kondisi layak pakai dan memiliki sertifikat yang masih berlaku.
  • Melakukan kegiatan pengangkatan sesuai batas kapasitas angkat.
  • Memasang pembatas area pengangkatan.
  • Memastikan safety devices berfungsi dengan baik termasuk alarm.
Pengawas pekerjaan wajib:
  • Memastikan bahwa pekerja (Operator dan Rigger) memiliki kompetensi yang disyaratkan.
  • Memastikan tidak ada orang yang berjalan di atas beban yang diangkat.
  • Memastikan risk assessment dan lifting plan telah disiapkan sebelum operasi pengangkatan.
  • Memastikan peralatan lifting dan aksesorisnya (sling) sesuai standar dan telah diinspeksi sebelum digunakan.
  • Memastikan baricade telah terpasang.
  • Memastikan area kerja aman untuk pelaksanaan pekerjaan.
  • ​Memastikan lifting operation prosedur sudah dikomunikasi kepada semua pekerja.​
Fit To Work
  • Melaporkan kepada pengawas apabila merasa kurang fit untuk bekerja.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan harian ketika akan melakukan pekerjaan risiko tinggi.
  • Melakukan Medical Check Up (MCU) sesuai dengan potensi bahaya di lingkungan kerjanya dan jadwal yang telah ditetapkan (maksimum masa berlaku MCU adalah satu tahun).
Pengawas pekerjaan wajib:
  • Memastikan setiap personel telah memenuhi syarat fit to work, antara lain melakukan MCU.
  • Memastikan setiap personel telah melakukan pemeriksaan kesehatan terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi (seperti bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas, awak mobil tanki, operator alat berat, driver, penyelam / teknik bawah air).
  • Memastikan setiap personel dalam status fit untuk bekerja.
  • Tidak mengijinkan personel yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan/ MCU/ masa berlaku MCU nya telah habis untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Mengetahui hasil analisis dan pemantauan hasil pemeriksaan kesehatan, sehingga mengetahui pekerja yang berisiko kesehatan.
Working at Height
  • Mempunyai kompetensi dan mendapat pelatihan bekerja di ketinggian.
  • Mengenakan APD termasuk full body harness dengan benar.
  • Menggunakan peralatan, alat bantu (misal scaffolding) dan APD yang digunakan telah diinspeksi dan dinyatakan dalam
  • kondisi layak pakai dan aman.
  • ​Melakukan mitigasi risiko sesuai yang tertulis dalam JSA & ijin kerja.
Pengawas pekerjaan wajib:
  • Memastikan pelaksana pekerjaan berkompeten dan bersertifikat bekerja di ketinggian.
  • Memastikan tersedia alat pencegah jatuh saat bekerja di ketinggian dan dalam kondisi layak pakai.
  • Memastikan pelaksana pekerjaan menggunakan full body harness dikaitkan pada struktur yang benar (safety line).
  • Memastikan ijin kerja dan JSA bekerja di ketinggian tersedia telah mengidentifikasi semua potensi bahaya dan mitigasi risiko yang harus dilakukan.
  • Memastikan peralatan, alat bantu dan APD telah dilakukan pemeriksaan oleh personel yang kompeten dan diberi label layak pakai.
  • Mengkomunikasikan prosedur, rencana kerja dan rescue plan bekerja di ketinggian kepada semua pelaksana pekerjaan.
Personal Flotation Device
  • Mengenakan pelampung atau alat bantu apung lainnya saat bekerja di area yang memiliki potensi bahaya tenggelam
  • Mengenakan pelampung dengan benar sesuai dengan peruntukannya (contoh: ukuran yang sesuai, diikat dengan kencang jika diharuskan, dll).
  • Memastikan kondisi pelampung laik pakai dan tidak ada kerusakan sebelum digunakan.
Pengawas pekerjaan wajib:
  • Memastikan semua pekerja menggunakan pelampung sesuai petunjuk penggunaan personal floatation device.
  • Memastikan pelampung diinspeksi secara berkala dan layak pakai.
  • Mengkomunikasikan petunjuk penggunaan PFD kepada seluruh pelaksana pekerjaan.
System Over ride
  • Mematuhi perintah tertulis (instruksi kerja yang berlaku) dan arahan dari Pengawas terkait penerapan override pada fasilitas operasi.
  • Memiliki pengetahuan terkait keselamatan system override yang meliputi: Process System, Control System, Safeguarding System dan Shut Down System terhadap fasilitas yang akan di-override.
  • Memahami bahaya dan risiko serta melaksanakan mitigasi yang disyaratkan pada kegiatan system override.
  • Tidak melakukan inisiatif pribadi tanpa ijin dari Pengawas/pejabat yang berwenang.
Pengawas pekerjaan wajib:
  • Mempunyai kompetensi terkait keselamatan system override yang mencakup: Process System, Control System, Safeguarding System dan Shut Down System.
  • Memastikan pelaksana pekerjaan memiliki kompetensi melakukan system override.
  • Memastikan system override telah memenuhi persyaratan ijin dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
  • Mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya proses/non proses yang muncul akibat melakukan system override kemudian ​melaksanakan rencana pengendalian yang mencakup pemenuhan prosedur dan administrasi system override.
  • Memprioritaskan dan menyelesaikan system override (karena merupakan kondisi sub standard) agar dapat segera dikembalikan pada mode operasi normal (tidak ada penerapan system override yang tersisa).
  • Memastikan seluruh risiko, aktifitas serta pengendalian system override telah diregistrasi, didokumentasi dan dikomunikasikan kepada para pihak terkait.
  • Melakukan inspeksi/monitoring terhadap pemenuhan pengendalian yang disyaratkan dalam system override.
Asset Integrity
  • ​Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi bahaya dan risiko sebelum melakukan kegiatan perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan fasilitas operasi.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian peralatan fasilitas operasi.
  • Melakukan pemeriksaan, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian peralatan fasilitas operasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  • Menggunakan peralatan yang standard, layak digunakan dan sesuai peruntukannya.
  • Melakukan perbaikan/perawatan dengan menggunakan material yang standard sesuai spesifikasi desain.
Pengawas pekerjaan wajib:
  • Memastikan seluruh risiko, aktifitas serta pengendalian asset integrity telah diregistrasi, didokumentasikan serta dikomunikasikan kepada para pihak terkait.
  • Memastikan sertifikasi terhadap fasilitas operasi sesuai persyaratan.
  • Memastikan seluruh peralatan yang digunakan telah memenuhi persyaratan standard dan layak digunakan.• Memastikan prosedur asset integrity telah tersedia dan dikomunikasikan kepada para pihak terkait.
  • Memastikan program asset integrity yang mencakup: pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan (Preventive, Predictive, dan
  • Breakdown) telah disusun, dilaksanakan sesuai prosedur dan mempertimbangkan tingkat criticality serta dievaluasi pelaksanaannya.
  • Memastikan hanya personil yang kompeten yang diberi wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan fasiltas operasi.
Driving Safety
  • Mengidentifikasi bahaya dan risiko perjalanan sesuai rute yang ditempuh dan membuat serta melaksanakan rencana perjalanan secara aman (termasuk contingency plan dalam keadaan darurat).
  • Memiliki dan membawa surat-surat kendaraan yang disyaratkan dan Surat Izin Mengemudi yang berlaku.
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan fungsi kendaraan sebelum memulai berkendara (roda, alat kemudi,seat belt, rem, lampu, spion, klakson, speedometer, dll).
  • Menggangkut penumpang/ barang sesuai kapasitas beban angkut, sesuai peruntukan serta barang diikat dengan benar.
  • Dalam keadaan sehat, cukup istirahat, tidak dalam pengaruh negatif dari obat-obatan/ alkohol, dalam keadaan siaga selama berkendara.
  • Selalu menggunakan Sabuk Keselamatan saat berada di dalam kendaraan (driver dan seluruh penumpang).
  • Menggunakan helm bagi pengemudi dan penumpang untuk kendaraan roda dua.
  • Melakukan intervensi apabila pengemudi dan/ atau penumpang tidak mematuhi keselamatan berkendara.
  • Mematuhi seluruh rambu-rambu keselamatan yang berlaku: tidak melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan
  • Handphone/ alat lain serta aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, memastikan jarak aman dan jarak pandang berkendara.
Pengawas pekerjaan wajib: 
  • Memastikan pengemudi telah mendapatkan pelatihan keselamatan berkendara dan melaksanakan cara mengemudi yang aman.
  • Memastikan kendaraan Perusahaan yang digunakan telah memiliki rencana perjalanan aman (Journey Management Plan).
  • Memastikan kendaraan yang digunakan telah dilakukan perawatan dan pemeliharaan rutin sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
  • Memastikan kendaraan Perusahaan telah diperiksa kelengkapannya (termasuk surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi
  • yang berlaku), kelayakan fungsinya serta sesuai ijin dan peruntukannya sebelum digunakan.
  • Memastikan pengemudi dalam kondisi fit (melalui hasil Daily Check Up), cukup istirahat, tidak dalam pengaruh negatif dari obat-obatan/ alkohol, tidak merokok serta dalam keadaan siaga selama berkendara.
  • Memastikan kendaraan yang digunakan tidak melebihi daya angkut dan kecepatan maksimum berkendara sesuai peraturan yang berlaku.
  • Memastikan pengemudi dan penumpang telah mematuhi seluruh persyaratan keselamatan berkendara yang berlaku.

0 Comments



Leave a Reply.

    WorkLedge 
    means work knowledge or workplace Knowledge 

    Knowledge work is all about problem-solving and requires both convergent and divergent thinking to answer all the simple and complex questions that arise in daily work.
    ​Knowledge workers would be expected to innovate often, routinely coming up with new and better ways of doing things.

    Workplace knowledge represents the intersection of three key trends: the leverage of intellectual capital, the virtualization of the workplace and the shift from hierarchical to organic models of management. The focus is on knowledge as the primary source of competitive advantage- Gartner.

    Knowledge hunt!

    Upskilling HSSE Officer Training

    Picture
    Merupakan pembekalan kepada HSSE Officer agar memiliki kompetensi minimal yang sama.
    Part 1
    Membahas mengenai dasar K3 dan Corporate Live Saving rules: 
    1. Tools & Equipment 
    2. Safe zone position 
    3. Permit to work
    4. Isolation 
    5. Confined Space
    6. Lifting Operation 
    7. Fit To Work
    8. Working at Height
    9. Personal Flotation Device
    10. System Over bride
    11. Asset Integrity
    12. Driving Safety

    Basic Lean Training Manufacturing

    Picture
    Berisikan pengalaman saya mengikuti training lean manufacturing selama 2 minggu. 
    Membahas mengenai konsep Lean, TPM, muda, mura, muri, 6S, konsep kaizen, continous improvement, etc. 
    Training super padat dan seru, yang menberikan saya baseline yang sangat bagus dan kuat dalam hal productivity, quality dan audit.
    3M's of Lean:
    Muda (waste);
    ​Mura (inconsistency);
    ​
    Muri (unreasonableness)
    6S's of Kaizen
    1. Seiri (Sort)
    2. Seiton (Set in order)
    3. Seiso (Shine)
    4. Seiketsu (Standardize)
    5. Shitsuke (Sustain)
    6. Safety

    RCA FOR LEADERS

    Picture
    ​Satu training yang saya ikuti di tahun ini, oleh NZSTIG's dengan trainernya Jeff Tuffnell.
    Program New Zealand Support for Training in the Indonesia Geothermal Sector (NZSTIGS) senilai NZD $6,8 juta yang bertujuan untuk mengembangkan dan memberikan pelatihan praktis bagi teknisi dan operator Geothermal selama lima tahun ke depan.  
    “Program NZSTIGS akan memanfaatkan pelatihan Geothermal berkualitas tinggi di Selandia Baru. WINTEC [salah satu perusahaan Geothermal terbaik di NZ], bekerja sama dengan institusi Indonesia, untuk program pelatihan ini.

    K3L DIRUMAH 

    Picture
    K3L dalam rumah tangga percaya atau tidak seringkali disepelekan dan dianggap biasa saja. 
    Kalau di perusahaan ada tim HSE yang memonitor, bagaimana dengan rumah kita? sudahkah kita memperhatikan aspek-aspek K3L bagi keluarga terdekat kita? 
    Tentu saja artkel ini suatu saat akan saya update agar lebih eye cathcing lagi, wait yaa...

    UJI KOMPETENSI AUDITOR LINGKUNGAN

    Picture
    ​Mengulas tentang perjalanan saya mendapatkan C.EA (Certified Environmental Auditor).
    Mulai dari persyaratan administrasi, bukti pengalaman audit,  ujian tulis, wawancara, hingga terregister di web nya klhk sebagai auditor lingkungan. 

    PELATIHAN AUDITOR LINGKUNGAN

    Picture
    Mengulas mengenai Pelatihan auditor lingkungan yang saya ikuti di PSLH UGM. 
    Pelatihan ini padat, dengan tujuan utama menjadikan peserta sebagai auditor lingkungan yang handal dan kompeten. 
    Kompeten dilegalkan dengan mengikuti uji kompetensi. 
    Pelatihan ini akan memberikan kepercayaan diri bagi kita sebagai seorang auditor yang kompeten dan kredibel, telah dilatih dan diajar oleh lembaga dan gutu-guru yang mumpuni dan memang ahli dalam bidang lingkungan.

    Archives

    November 2024
    December 2023
    November 2023
    June 2023
    March 2023
    December 2022
    July 2022
    February 2022
    January 2022
    July 2021
    May 2021
    April 2021
    January 2020
    July 2019
    April 2019
    March 2019
    January 2019
    September 2018
    March 2018

    Categories

    All

    RSS Feed

this page replacing my old blog page: https://mariacreativity.blogspot.com/
Site powered by Weebly. Managed by Exabytes - Indonesia